Peranan Dinas Sosial dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Kota Padangsdimpuan

Authors

  • Anisa Roin Siregar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Graha Nusantara, Indonesia
  • Edi Epron Sihombing Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Graha Nusantara, Indonesia
  • Nursiah Hasibuan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Graha Nusantara, Indonesia

Keywords:

Peranan dinas sosial, kesadaran masyarakat, hak penyandang disabilitas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Dinas Sosial dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak penyandang disabilitas di Kota Padangsidimpuan serta untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program tersebut. Latar belakang penelitian ini dilandasi oleh masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak penyandang disabilitas, meskipun telah terdapat payung hukum yang jelas yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu, pelaksanaan program sosialisasi oleh Dinas Sosial dinilai belum konsisten dalam kurun waktu 2024–2025, yang menyebabkan semakin lemahnya upaya pembentukan kesadaran inklusif di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pegawai Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan yang berjumlah 23 orang, dan seluruhnya dijadikan sebagai sampel penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik analisis statistik deskriptif untuk mengetahui frekuensi dan persentase atas tanggapan responden terhadap peran dan efektivitas program yang telah dijalankan oleh Dinas Sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Sosial telah menjalankan berbagai program seperti sosialisasi, edukasi, pelatihan, serta kerja sama dengan organisasi terkait. Namun, program-program tersebut belum dilaksanakan secara berkesinambungan, dan masih menghadapi kendala seperti keterbatasan anggaran, kurangnya tenaga penyuluh yang terlatih, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Temuan lainnya juga menunjukkan bahwa sosialisasi yang pernah dilakukan sebelumnya tidak dilanjutkan dalam dua tahun terakhir, sehingga menyebabkan ketimpangan informasi dan kurangnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Published

2025-07-30