Peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Padang Lawas Utara

Authors

  • Saida Hannum Siregar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Graha Nusantara, Indonesia
  • Yusniar Harahap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Graha Nusantara, Indonesia
  • Rina Tiur Lona Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Graha Nusantara, Indonesia

Keywords:

Peran, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan administrasi kependudukan

Abstract

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau disingkat dengan (DISDUKCAPIL) merupakan salah satu instansi pemerintahan yang bertugas melayani masyarakat dalam pembuatan administrasi kependudukan. di atur dalam  Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan pendataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolahan informasi, Administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik dinyatakan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan,  sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,  jasa,  atau pelayanan administratif bertujuan untuk memenuhi dasar dan kesejahteraan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Informan dalam penelitiann inii terdiri dari 5 orang yaitu: Kepala Dinas, Sekretaris, Kasubag Umum Dan Kepegawaian, Kepala Bagian Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Kepala Bagian Pelayanan Pencatatan Sipil. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan, teknik analisis data penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dinas kependudukan dan pencatatan sipil berperan aktif dalam komitmen yang kuat dan menjalankan amanah pemerintahan demi terwujudnya pelayanan yang prima dan memastikan ketersedian sumber daya untuk operasional antar bidang. hambatan dalam pelayanan seperti kurang kesadaran masyarakat pentingnya dokumen kependudukan dan pembaharuan data sehingga target sulit dipenuhi karna berbagai kendala teknik, georafis, fasilitas dan konektivitas internet tidak stabil.

Published

2025-07-30