Peranan Camat dalam Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Desa di Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas
Keywords:
Peranan, Camat, pengawasan pembangunanAbstract
Kecamatan adalah wilayah administratif yang lebih kecil daripada Kabupaten atau Kota dan menjadi bagian dari struktur pemerintahan di Indonesia. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat dan berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah kabupaten atau kota dengan desa atau kelurahan yang ada diwilayahnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Informan dalam penelitian ini terdiri dari 15 orang yaitu: Camat, Subbang Umum dan Kepegawaian, Pl. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Plt. Seksi Tata Pemerintahan, Pengelola Kepegawaian serta 10 masyarakat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan, teknik analisis data penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa peranan camat sebagai penghubung dan fasilitator, camat berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemeritahan desa dengan pemerintahan kabupaten dan provinsi, camat mengusulkan pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan diwilayah kecamatan huta raja tinggi. Fungsi pengawasan camat dalam pembangunan infrastruktur yaitu memastikan pembangunan sesuai dengan apa yang direncanakan dan memenuhi standar kualitas. meskipun terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan pengawasan, antara lain kendala struktur berupa keterbatasan anggaran akibat kebijakan efesiensi anggaran melalui inpres nomor 1 tahun 2025, dan kendala geografis berupa jarak tempuh yang cukup jauh untuk mencapai beberapa desa.
